QUALITY, HEALTH, SAFETY, SECURITY & ENVIRONMENT
Corporate Social Responsibility Terhadap Ketenagakerjaan, Kesehatan & Keselamatan Kerja.
Sumber daya manusia merupakan salah satu pemangku kepentingan utama yang berperan penting dalam pencapaian tujuan perusahaan. Oleh sebab itu, Perseroan senantiasa berupaya melaksanakan tanggung jawab sosial terhadap tenaga kerja pada berbagai aspek, seperti kesejahteraan pekerja, pengembangan kompetensi, perlindungan di tempat kerja dan persiapan memasuki masa pensiun.
Perseroan telah melaksanakan tanggung jawab sosial terkait ketenagakerjaan meliputi program kesehatan dan keselamatan, program peningkatan kualitas dan profesionalisme, evaluasi kinerja, serta program kesejahteraan. Pelaksanaan CSR terkait ketenagakerjaan, kesehatan dan keselamatan kerja mengacu pada Undang-Utndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara manajemen dan serikat pekerja. Adapun kebijakan terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Perseroan mengacu pada: