
Sesuai anggaran dasar terakhir perusahaan yang disahkan melalui Akta Notaris No.1 tanggal 02 November 2020. Maksud dan tujuan Perseroan ialah untuk melaksanakan pengelolaan dan pengembangan Fasilitas Floating Storage and Regasification Terminal ( disingkat Fasilitas -FSRT), termasuk pembelian Liquefied Natural Gas (“LNG”) dan pemasaran atas hasil pengelolaan Fasilitas FSRT serta kegiatan bisnis terkait lainnya, yang bertujuan untuk mengoptimalkan nilai perusahaan bagi Pemegang Saham.
Bidang usaha Perusahaan, Perusahaan dapat melakukan kegiatan bidang usaha sebagai berikut :
- Melakukan pengadaan Fasilitas FSRT yaitu melakukan pengadaan fasilitas penyimpanan dan regasifikasi terapung, termasuk tidak terbatas pada fasilitas transportasi gas dan sarana/prasarana terkait.
- Melakukan pengadaan sumber pasokan LNG baik dari dalam dan luar negeri.
- Melakukan pengadaan kebutuhan kapal dan pemilihan kapal pengangkut untuk mengangkut LNG dari Pelabuhan muat dimana kilang LNG berada sampai dengan Fasilitas FSRT.
- Memastikan dilakukannya pengelolaan dan pemeliharaan Fasilitas FSRT dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.
- Melakukan penjualan gas hasil regasifikasi kepada pembeli.
- Menyediakan jasa fasiltas penyimpanan dan regasifikasi LNG.