
Sumber daya manusia merupakan salah satu pemangku kepentingan utama yang berperan penting dalam pencapaian tujuan perusahaan.
Oleh sebab itu, Perseroan senantiasa berupaya melaksanakan tanggung jawab sosial terhadap tenaga kerja pada berbagai aspek, seperti kesejahteraan pekerja, pengembangan kompetensi, perlindungan di tempat kerja dan persiapan memasuki masa pensiun.
Perseroan telah melaksanakan tanggung jawab sosial terkait ketenagakerjaan meliputi program kesehatan dan keselamatan, program peningkatan kualitas dan profesionalisme, evaluasi kinerja, serta program kesejahteraan. Pelaksanaan CSR terkait ketenagakerjaan, kesehatan dan keselamatan kerja mengacu pada Undang-Utndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara manajemen dan serikat pekerja. Adapun kebijakan terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Perseroan mengacu pada:
Sistem Manajemen Mutu, ISO 9001:2015.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. ISO 45001:2018 dan SMK3 PP 50 Tahun 2012.
Sistem Manajemen Lingkungan , ISO 9001: 2015.
Sistem Manajemen Pengamanan, Per-Kap No.7 Tahun 2019 dan Internasional Ship and Port Security (ISPS) Code.

Pelaksanaan fungsi di bidang Mutu, Kesehatan, Keselamatan Kerja, Keamanan dan Perlindungan Lingkungan dilakukan oleh Departemen Quality, Health, Safety, Security, and Environment (QHSSE).
Perseroan telah melakukan sosialisasi dan menyelenggarakan pelatihan terkait aspek-aspek QHSSE secara berkala melalui media internal yang dapat dijangkau oleh seluruh pekerja, mitra kerja dan masyarakat di sekitar wilayah operasi.
Hal ini menjadi sebuah keharusan karena manajemen Perseroan ingin agar seluruh pekerja, mitra kerja dan masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif agar implementasi QHSSE dalam setiap kegiatan operasional dapat berjalan optimal.

