Logo Pertamina
Logo Pertamina
Logo pertamina

Wisma Nusantara lt. 19, Jl. M.H. Thamrin No.59, Jakarta 10350, Indonesia

  • +62 21 315 9543-44
  • +62 21 315 9525

Home

  • Home

About Us

  • About Us
  • Leadership
  • Our Identity
  • Historical Milestones
  • Vision, Mission & Values

Our Commitment

  • Our Commitment
  • ORF
  • FSRT
  • Social and Environmental Responsibility
  • Corporate Governance
  • WBS

Communication

  • Regas News
  • Regas Announcement
  • Annual Report
  • Nusantara Regas Book

Contact Us

  • Contact Us
Whistle Blowing System
© Copyrights 2024 Nusantara Regas. All Rights Reserved. Privacy Policy | Terms & Conditions
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Kepemimpinan
    • Identitas Kami
    • Tonggak Sejarah
    • Visi, Misi & Tata Nilai
  • Komitmen Kami
    • ORF
    • FSRT
    • Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
    • Tata Kelola Perusahaan
    • WBS
  • Komunikasi
    • Berita Regas
    • Pengumuman Regas
    • Laporan Tahunan
    • Buku Nusantara Regas
  • Kontak Kami
  • Beranda
  • Tentang Kami

    • Kepemimpinan
    • Identitas Kami
    • Tonggak Sejarah
    • Visi, Misi & Tata Nilai
  • Komitmen Kami

    • ORF
    • FSRT
    • Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
    • Tata Kelola Perusahaan
    • WBS
  • Komunikasi

    • Berita Regas
    • Pengumuman Regas
    • Laporan Tahunan
    • Buku Nusantara Regas
  • Kontak Kami
Tentang Kami

Siapa Kami

PT Nusantara Regas

atau yang selanjutnya dikenal sebagai 'NR' didirikan sebagai anak badan usaha milik negara (BUMN) yang merupakan perusahaan patungan antara PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk pada 14 April 2010 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Notaris No.16 dan disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia dalami Surat Keputusan No. AHU-24233. AH.01.01 Tahun 2010 tanggal 14 April 2010.

Your browser does not support the video tag.

Selama lebih dari tiga dekade, cadangan gas bumi yang diolah menjadi LNG di tanah air telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekspor. Namun pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan domestik sebagai pengganti BBM belum bisa dioptimalkan mengingat belum tersedianya infrastruktur terminal penerimaan LNG.

Dalam upaya menjawab tantangan tersebut, Menteri BUMN melalui surat nomor 5-269/MBU/2008 tertanggal 21 April 2008, kemudian membentuk konsorsium yang terdiri dari PT PLN, PT Pertamina, dan PT Perusahaan Gas Negara untuk membangun dan mengoperasikan Terminal Penerimaan LNG.


Pada perkembangannya, PLN memutuskan menarik diri dan wacana pembangunan Land Based LNG Receiving Terminal akhirnya dikaji ulang dan digantikan dengan Floating Storage & Regasification Unit (FSRU) yang dianggap memiliki kelebihan antara lain seperti:


  • Masa konstruksi cukup pendek yaitu dua tahun dan menggunakan teknologi yang telah teruji.
  • Menghindari potensi masalah pembebasan lahan.
  • Perizinan tidak memerlukan waktu lama.
  • Lebih ekonomis dibandingkan dengan Land Based LNG Receiving Terminal.
  • Lebih mudah dikendalikan dari aspek keselamatan dan keamanan karena tidak banyak memerlukan fasilitas di darat.
  • Proses pemindahan LNG dari kapal pengangkut LNG dapat dilakukan di laut sehingga tidak memerlukan dermaga khusus.
  • Mudah dimobilisasi ke tempat lain bila sudah tidak diperlukan lagi.
  • Memiliki dampak lingkungan yang lebih rendah.

Tidak hanya diharapkan mampu mengatasi persoalan kebutuhan pasokan gas untuk Pembangkit Listrik PLN, pendirian PT Nusantara Regas juga ditujukan untuk mendukung diversifikasi suplai gas di Indonesia dan pada akhirnya memberikan kontribusi pada pengembangan energi nasional dan laju pertumbuhan perekonomian di tanah air.


Hal ini juga sejalan dengan sejumlah ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku terkait pengusahaan dan distribusi gas yang tertuang dalam:


  • Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menetapkan kewajiban hulu untuk menyediakan alokasi gas domestik sebesar 25% dari hasil produksi;
  • Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa, yang berisi penetapan struktur niaga, transmisi dan distribusi gas bumi serta perizinannya, penyediaan hak khusus dan perizinan untuk pipa dedicated hilir dan penetapan harga gas bumi melalui pipa;
  • Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2010 tentang Besaran Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri; dan
  • Inpres Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional, yang berisi Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).

Dalam upaya menjawab tantangan tersebut, Menteri BUMN melalui surat nomor 5-269/MBU/2008 tertanggal 21 April 2008, kemudian membentuk konsorsium yang terdiri dari PT PLN, PT Pertamina, dan PT Perusahaan Gas Negara untuk membangun dan mengoperasikan Terminal Penerimaan LNG.


Pada perkembangannya, PLN memutuskan menarik diri dan wacana pembangunan Land Based LNG Receiving Terminal akhirnya dikaji ulang dan digantikan dengan Floating Storage & Regasification Unit (FSRU) yang dianggap memiliki kelebihan antara lain seperti:


  • Masa konstruksi cukup pendek yaitu dua tahun dan menggunakan teknologi yang telah teruji.
  • Menghindari potensi masalah pembebasan lahan.
  • Perizinan tidak memerlukan waktu lama.
  • Lebih ekonomis dibandingkan dengan Land Based LNG Receiving Terminal.
  • Lebih mudah dikendalikan dari aspek keselamatan dan keamanan karena tidak banyak memerlukan fasilitas di darat.
  • Proses pemindahan LNG dari kapal pengangkut LNG dapat dilakukan di laut sehingga tidak memerlukan dermaga khusus.
  • Mudah dimobilisasi ke tempat lain bila sudah tidak diperlukan lagi.
  • Memiliki dampak lingkungan yang lebih rendah.

Tentang Kami Lainnya

Kepemimpinan : Direksi dan Komisaris

Selengkapnya

Identitas Kami

Selengkapnya