atau yang selanjutnya dikenal sebagai 'NR' didirikan sebagai anak badan usaha milik negara (BUMN) yang merupakan perusahaan patungan antara PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk pada 14 April 2010 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Notaris No.16 dan disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia dalami Surat Keputusan No. AHU-24233. AH.01.01 Tahun 2010 tanggal 14 April 2010.
Selama lebih dari tiga dekade, cadangan gas bumi yang diolah menjadi LNG di tanah air telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekspor. Namun pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan domestik sebagai pengganti BBM belum bisa dioptimalkan mengingat belum tersedianya infrastruktur terminal penerimaan LNG.

Dalam upaya menjawab tantangan tersebut, Menteri BUMN melalui surat nomor 5-269/MBU/2008 tertanggal 21 April 2008, kemudian membentuk konsorsium yang terdiri dari PT PLN, PT Pertamina, dan PT Perusahaan Gas Negara untuk membangun dan mengoperasikan Terminal Penerimaan LNG.
Pada perkembangannya, PLN memutuskan menarik diri dan wacana pembangunan Land Based LNG Receiving Terminal akhirnya dikaji ulang dan digantikan dengan Floating Storage & Regasification Unit (FSRU) yang dianggap memiliki kelebihan antara lain seperti:

Tidak hanya diharapkan mampu mengatasi persoalan kebutuhan pasokan gas untuk Pembangkit Listrik PLN, pendirian PT Nusantara Regas juga ditujukan untuk mendukung diversifikasi suplai gas di Indonesia dan pada akhirnya memberikan kontribusi pada pengembangan energi nasional dan laju pertumbuhan perekonomian di tanah air.
Hal ini juga sejalan dengan sejumlah ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku terkait pengusahaan dan distribusi gas yang tertuang dalam:

Dalam upaya menjawab tantangan tersebut, Menteri BUMN melalui surat nomor 5-269/MBU/2008 tertanggal 21 April 2008, kemudian membentuk konsorsium yang terdiri dari PT PLN, PT Pertamina, dan PT Perusahaan Gas Negara untuk membangun dan mengoperasikan Terminal Penerimaan LNG.
Pada perkembangannya, PLN memutuskan menarik diri dan wacana pembangunan Land Based LNG Receiving Terminal akhirnya dikaji ulang dan digantikan dengan Floating Storage & Regasification Unit (FSRU) yang dianggap memiliki kelebihan antara lain seperti:

